TENGARAN, 4 Agustus 2026 – Pertemuan PIAT Pusat dan Cabang ke-11 dilaksanakan pada 26–29 Juli 2026 di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat, Kabupaten Semarang. Kegiatan selama empat hari tersebut juga melibatkan unsur PIAT binaan dan afiliasi dalam pembahasan kebijakan, pengelolaan kesiswaan, tata kelola sekolah berasrama, komunikasi dengan siswa, serta rencana tindak lanjut.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Ahad, 26 Juli 2026, dengan registrasi peserta, pengarahan Ketua Balitbangwas, serta majlas atau ramah tamah. Selanjutnya, pembukaan utama berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026.

Pembukaan dihadiri perwakilan PIAT pusat dan cabang, unsur PIAT binaan dan afiliasi, serta perwakilan yayasan. Dari Yayasan Pesantren Islam Al-Irsyad Ami Naji Abdat dan Ami Thoriq Abdat turut menghadiri kegiatan tersebut.
Selain itu, pembukaan dihadiri unsur Kementerian Agama, Kepolisian Sektor Tengaran, pemerintah Kecamatan Tengaran, dan pemerintah desa. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertemuan kelembagaan yang berlangsung hingga Rabu, 29 Juli 2026.

Daftar Isi
Pertemuan PIAT Pusat dan Cabang Ke-11 Bahas Kebijakan
Setelah pembukaan, peserta mengikuti sesi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta kebijakan Pesantren Islam Al-Irsyad. Agenda kemudian dilanjutkan dengan lima sesi pengelolaan kesiswaan yang berlangsung hingga sore hari.

Pembahasan kesiswaan menjadi salah satu bagian utama dalam Pertemuan PIAT Pusat dan Cabang ke-11. Materi disampaikan secara bertahap agar peserta dapat mengikuti setiap pokok pembahasan secara lebih terarah.
Pada malam hari, peserta mengikuti sesi bersama Prof. Dr. Budiyono Saputro, S.Pd., M.Pd. Judul materi Standar Mutu Pesantren. Prof. Budiyono menyampaikan pentingnya standar mutu dan tata kelola pesantren yang profesional, terukur, dan berkelanjutan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Beliau menekankan bahwa pesantren tidak cukup hanya bersemangat dalam dakwah dan pendidikan, tetapi harus memiliki sistem penjaminan mutu yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sistem ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan mutu agar pesantren mampu bersaing, tetap menjaga kekhasan, serta memberikan manfaat luas bagi umat.

Penguatan Pengelolaan Sekolah Berasrama
Pada Selasa, 28 Juli 2026, peserta mengikuti kunjungan ke PIAT Putri. Setelah itu, kegiatan berlanjut dengan lima sesi pengelolaan sekolah berasrama terstandar.
Pembahasan tersebut menekankan keterpaduan antara kebijakan lembaga, pelayanan kesiswaan, pembinaan, dan pengelolaan kehidupan siswa di lingkungan berasrama. Materi ini menjadi salah satu fokus penting bagi unsur pusat, cabang, binaan, dan afiliasi.
Peserta kemudian mengikuti sesi tips dan strategi komunikasi efektif dengan siswa. Materi tersebut berlangsung dalam beberapa sesi pada Selasa dan Rabu.
Pada Selasa malam, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersama Dr. Trubus Raharjo, S.Psi., M.Si., Psikolog. Judul dan pokok materi adalah Membangun Komunikasi Dalam Organisasi. Dr. Trubus Raharjo, S.Psi., M.Si. menyampaikan materi psikologi dengan gaya santai dan penuh humor. Beliau menekankan bahwa psikologi bukan sekadar teori akademis, melainkan ilmu yang sangat relevan untuk diterapkan dalam interaksi sosial sehari-hari. Beberapa poin-poin penting yang disampaikan oleh beliau adalah:
- Psikologi harus dipraktikkan, bukan hanya dipelajari di ruang kelas.
- Kesadaran diri dan kemampuan memahami orang lain menjadi kunci membangun hubungan sehat.
- Humor dan contoh nyata digunakan untuk menjembatani konsep akademis dengan realitas masyarakat.
- Dorongan untuk terus belajar dan berdiskusi agar wawasan psikologi semakin berkembang.
Dengan pendekatan ringan namun bermakna, Dr. Trubus mengajak asatidzah untuk lebih terbuka dalam memahami perilaku manusia. Pesan ini relevan bagi siapa saja yang ingin meningkatkan kualitas hubungan sosial dan pribadi.
Pesan Kegiatan dan Rencana Tindak Lanjut
Pada hari terakhir, peserta melanjutkan pembahasan strategi komunikasi efektif dengan siswa. Setelah itu, kegiatan memasuki sesi Rencana Tindak Lanjut atau RTL yang dimoderatori Alif Burhanuddin, M.Pd.
Sesi RTL ditempatkan pada bagian akhir untuk menghubungkan materi pertemuan dengan penerapan di lembaga masing-masing. Namun, keputusan atau program konkret yang dihasilkan dalam sesi tersebut masih perlu dilengkapi berdasarkan notulen kegiatan.
Pertemuan PIAT Pusat dan Cabang ke-11 ditutup pada Rabu, 29 Juli 2026. Selama empat hari, peserta telah mengikuti pengarahan, pembahasan kebijakan, pengelolaan kesiswaan, tata kelola sekolah berasrama, strategi komunikasi dengan siswa, dan penyusunan rencana tindak lanjut.
Rangkaian kegiatan membawa pesan tentang pentingnya koordinasi antara PIAT pusat dan cabang. Selain itu, keterlibatan unsur binaan dan afiliasi memperluas ruang berbagi pengalaman dalam pengelolaan lembaga pendidikan berasrama.
Melalui pertemuan ini, peserta memperoleh ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan, pelayanan kesiswaan, dan komunikasi dengan siswa. Hasil tertulis dari sesi RTL perlu ditambahkan agar tindak lanjut kegiatan dapat dijelaskan secara lebih konkret. di lembaga masing-masing.
Wallahu A’lam


