TENGARAN, KABUPATEN SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Asosiasi Kepengasuhan Pondok (SIAP) melaksanakan serah terima Surat Keputusan dan dokumen Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Kepengasuhan Pesantren di Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran, Sabtu (11/10/2025). Agenda ini menandai penguatan standar kompetensi pengasuh santri dan peningkatan mutu tata kelola kepengasuhan di lingkungan pesantren.
Satu-satunya lembaga dengan SK3 Kepengasuhan
Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang telah menerima dan memiliki SK3 Kepengasuhan Pesantren, sehingga menjadi rujukan awal penerapan standar kompetensi kepengasuhan santri di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kemenaker RI, Benny Timbul Parningotan dan Adhi Djayapratama, Master Asesor BNSP, Yohanes Legimin. Serta dari SIAP, hadir Ketua Asosiasi Kepengasuhan Pondok (SIAP), Ustadz Yusuf Utsman Baisa. Turut menyaksikan, Ketua Dewan Pengawasan dan Pengembangan Al Irsyad Tengaran, Ustadz Thoriq Umar Abdat. Kegiatan didampingi tim Asosiasi Kepengasuhan Pondok (SIAP) dan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pengawasan (Balitbangwas) Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran.
Penguatan standar kompetensi kepengasuhan
Dokumen SK3 Kepengasuhan Pesantren memuat unit dan elemen kompetensi sebagai acuan kerja pengasuh. Standar ini dirancang untuk memastikan praktik kepengasuhan yang aman, terukur, dan akuntabel.
Rangkaian seremoni dan rencana implementasi
Seremoni diawali sambutan, dilanjutkan penandatanganan dan serah terima SK serta dokumen SK3, lalu paparan rencana implementasi: sosialisasi ke unit-unit, penyusunan SOP operasional, pelatihan internal, dan uji kompetensi bagi pengasuh. Tahap awal dijadwalkan pada triwulan IV 2025, disusul monitoring dan evaluasi berkala hingga pertengahan 2026 untuk memastikan kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.
Pendampingan teknis dan tindak lanjut
Kemenaker RI memberikan pendampingan kebijakan dan fasilitasi teknis pelaksanaan SK3. BNSP melalui Master Asesor berkontribusi pada penjaminan mutu asesmen dan penyelarasan instrumen uji kompetensi. SIAP, di bawah kepemimpinan Ketua Ustadz Yusuf Utsman Baisa, mengoordinasikan jejaring pesantren untuk adopsi standar dan replikasi praktik baik.
Dengan serah terima SK dan dokumen SK3 ini, kolaborasi Kemenaker RI, SIAP, dan Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran diharapkan memperkuat profesionalisme kepengasuhan serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan santri. Informasi lanjutan mengenai implementasi SK3 akan dipublikasikan melalui kanal resmi organisasi.

