Sekilas Biro Pengembangan
Biro Pengembangan merupakan unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengembangan di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang. Biro pengembangan bertanggung jawab dalam dalam memfasilitasi pendirian cabang-cabang PIAT dan melaksanakan supervisi dan monitoring agar mutu cabang-cabang PIAT sama dengan PIAT Pusat.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Pengembangan menyelenggarakan fungsi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan pengembangan dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.

Nafi’ Zainuddin Abdullah, M.H.
Ketua Biro Pengembangan
Kepala Biro Pengembang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengembang Ahli memiliki fungsi:
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengembangan internal Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
- Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
- Menghimpun, meneliti dan mengkaji data-data, usulan, dan hal-hal lain untuk pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
- Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan pelaksanaan program pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
- Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Biro Pengembangan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
- Menyusun laporan pengembangan internal Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menerbitkan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengembangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Amaanulloh Abror, M.Pd
Pelaksana Pengembangan
Pelaksana Pengembangan memiliki tugas untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan di Balitbangwas PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengembangan memiliki memiliki fungsi:
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
- Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kegiatan pengembangan.
- Melaksanakan pengembangan pada bidang-bidang yang menjadi unggulan Balitbangwas PIAT.
- Memfasilitasi dan memediasi para guru dan tenaga kependidikan dengan pimpinan pesantren melalui penyediaan dana yang bersumber dan sesuai dengan APB pesantren untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya melalui dalam berbagai bentuk kegiatan seperti pelatihan, worskshop, seminar, dll.
- Mengarahkan dan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kepakarannya.
- Menyusun laporan pelaksanaan pengembangan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyusun usulan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengembangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

