Sekilas Biro Pengembangan

Biro Pengembangan merupakan unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengembangan di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang. Biro pengembangan bertanggung jawab dalam dalam memfasilitasi pendirian cabang-cabang PIAT dan melaksanakan supervisi dan monitoring agar mutu cabang-cabang PIAT sama dengan PIAT Pusat.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Pengembangan menyelenggarakan fungsi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan pengembangan dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.

Kepala Biro Pengembang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengembang Ahli memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengembangan internal Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Menghimpun, meneliti dan mengkaji data-data, usulan, dan hal-hal lain untuk pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
  4. Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan pelaksanaan program pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
  5. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Biro Pengembangan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  6. Menyusun laporan pengembangan internal Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menerbitkan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengembangan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pelaksana Pengembangan memiliki tugas untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan di Balitbangwas PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengembangan memiliki memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kegiatan pengembangan.
  3. Melaksanakan pengembangan pada bidang-bidang yang menjadi unggulan Balitbangwas PIAT.
  4. Memfasilitasi dan memediasi para guru dan tenaga kependidikan dengan pimpinan pesantren melalui penyediaan dana yang bersumber dan sesuai dengan APB pesantren untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya melalui dalam berbagai bentuk kegiatan seperti pelatihan, worskshop, seminar, dll.
  5. Mengarahkan dan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kepakarannya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan pengembangan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun usulan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengembangan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris Biro Penelitian bertugas dalam memberikan dukungan teknis dalam rangka memperlancar kegiatan pengembangan dan publikasi hasil pengembangan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Biro Penelitian memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi, keuangan, dan kerumahtanggan Biro Pengembangan.
  2. Mempublikasikan hasil-hasil pengembangan baik melalui jurnal, seminar, workshop dan sebagainya baik yang bertaraf nasional maupun internasional.
  3. Mempersiapkan naskah-naskah dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Biro Pengembangan
  4. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat Biro Pengembangan
  5. Menyusun laporan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Biro Pengembangan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pelaksana Pengembangan Eksternal (Koordinator Cabang) memiliki tugas untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan koordinasi-koordinasi dengan cabang-cabang PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Koordinator Cabang memiliki memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan teknis segala kegiatan yang berhubungan dengan cabang-cabang Pesantren Islam Al-irsyad Tengaran serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan cabang-cabang Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran.
  3. Melaksanakan pengawasan pada implementasi kebijakan-kebijakan dan mutu PIAT di cabang-cabang PIAT.
  4. Memfasilitasi dan memediasi para guru dan tenaga kependidikan cabang-cabang PIAT untuk mengembangkan kepakarannya
  5. Mengarahkan dan mendorong guru dan tenaga kependidikan cabang-cabang PIAT untuk mengembangkan kepakarannya.
  6. Menyusun laporan perkembangan cabang-cabang PIAT sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun usulan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil supervisi cabang-cabang PIAT.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris Koodinator bertugas dalam memberikan dukungan teknis dalam rangka memperlancar kegiatan pengembangan di cabang-cabang PIAT. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Koordinator Cabang memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi, keuangan, dan kerumah tanggan yang dibutuhkan oleh Koordinator Cabang.
  2. Mempersiapkan naskah-naskah dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Koordinator Cabang
  3. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan oleh Koordinator Cabang
  4. Menyusun laporan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Koordinator Cabang
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.