Sekilas Biro Penelitian

Biro penelitian adalah unit yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan riset, penelitian dan pengkajian Balitbangwas PIAT.

Dalam melaksanakan tugas, Biro penelitian menyelenggarakan fungsi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian di bidang-bidang yang menjadi fokus dan unggulan Balitbangwas PIAT.

Kepala Biro Penelitian memiliki tugas untuk merencanakan, mengatur, dan mengendalikan kegiatan penelitian di Balitbangwas PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro Penelitian memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penelitian dan publikasi (penerbitan jurnal dan buku) serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Meneruskan informasi dan kebijakan Ketua Balitbangwas PIAT yang terkait dengan kegiatan penelitian, kegiatan yang mendukung dan terkait dengan penelitian dan publikasinya.
  3. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab kepada pemberi dana mewakili pesantren untuk kegiatan penelitian yang dilakukan secara kelembagaan dan melibatkan Biro Penelitian
  4. Melakukan inisiasi, merespon dan mengengembangkan kerjasama dengan stakeholder dalam berbagai bentuk kegiatan yang berbasis penelitian dan atau publikasi karya ilmiah.
  5. Mengembangkan kegiatan penelitian di pesantren baik kelembagaan, jejaring maupun produktivitas (jumlah dan kualitas) hasil penelitian dan publikasi guru (peneliti).
  6. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
  7. Menerbitkan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil penelitian
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pelaksana Penelitian memiliki tugas untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan penelitian di Balitbangwas PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Penelitian memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penelitian dan publikasi (penerbitan jurnal dan buku) serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Memfasilitasi dan memediasi para guru (peneliti) dengan pimpinan pesantren melalui penyediaan dana yang bersumber dan sesuai dengan APB pesantren untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya menyusun proposal, melaksanakan penelitian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam berbagai bentuk seperti pelatihan, worskshop, seminar, dll
  3. Mengarahkan dan mendorong guru (peneliti) untuk mengembangkan kepakaran melalui kegiatan penelitian.
  4. Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  5. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah
  6. Menetapkan rumusan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar Balitbangwas PIAT sebagai pedoman kerja.
  7. Menyusun laporan penelitian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Menyusun usulan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil penelitian
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris Biro Penelitian bertugas dalam memberikan dukungan teknis dalam rangka memperlancar kegiatan penelitian dan publikasi hasil penelitian. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Biro Penelitian memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi, keuangan, dan kerumahtanggan Biro Penelitian.
  2. Mempublikasikan hasil-hasil penelitian baik melalui jurnal, seminar, workshop dan sebagainya baik yang bertaraf nasional maupun internasional.
  3. Mempersiapkan naskah-naskah dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Biro Penelitian
  4. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat Biro Penelitian
  5. Menyusun laporan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Biro Penelitian
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.