Syarat Anggota
- Warga Negara Indonesia.
- Mengajukan permohonan keanggotaan dan memenuhi syarat administrasi.
- Membayar iuran sesuai ketentuan organisasi.
- Mematuhi peraturan dan kode etik Asosiasi.Keanggotaan
- Hak Anggota:Mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan kegiatan asosiasi.
- Menyampaikan usulan dan pendapat dalam rapat anggota.Keanggotaan
Hak Anggota
- Mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan kegiatan asosiasi.
- Menyampaikan usulan dan pendapat dalam rapat anggota.
Kewajiban Anggota
- Menjaga nama baik organisasi.
- Membayar iuran secara berkala.Keanggotaan
- Manfaat Keanggotaan
- Akses prioritas pada pelatihan dan sertifikasi profesi.
- Dukungan dan advokasi profesi pengasuh pesantren.
- Jaringan kolaborasi nasional antar lembaga pesantren.
- Akses sumber daya, riset, dan publikasi bidang kepengasuhan.
- Peningkatan kapasitas dan pengakuan profesional di tingkat nasional.
Tertarik untuk menjadi anggota?
Silakan klik tautan berikut untuk melihat panduan pendaftaran secara lengkap. Klik Disini
