Fungsi dan Peran

  1. Peningkatan Kompetensi: memfasilitasi pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan profesional pengasuh pesantren.
  2. Standarisasi dan Etika Profesi: membangun standar kerja dan etika kepengasuhan berbasis nilai Islam dan regulasi nasional.
  3. Kemitraan Strategis: menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat jejaring pengembangan kepengasuhan pesantren di seluruh Indonesia.

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pengasuh pesantren.
  2. Menumbuhkan budaya kepengasuhan yang berlandaskan nilai fitrah, akhlak, dan keadaban.
  3. Mewujudkan sistem pembinaan SDM pesantren yang inovatif, profesional, dan berkelanjutan.