Sekilas Biro Pengawasan

Biro pengawasan merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan kegiatan implementasi hasil kegiatan penelitian dan pengambangan Balitbangwas PIAT.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Pengawasan menyelenggarakan fungsi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan pengawasan, supervisi dan bimbingan dalam implementasi hasil kegiatan penelitian dan pengambangan Balitbangwas PIAT.

Kepala biro pengawasan bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengawasan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran dalam rangka implementasi hasil penelitian dan pengembangan dan dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Ahli memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengawasan serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Menghimpun, meneliti dan mengkaji data-data, usulan, dan hal-hal lain untuk pelaksanaan pengawasan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
  4. Meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sehubungan dengan pelaksanaan program Biro Pengawasan.
  5. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Bidang Pengawasan serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  6. Menyusun laporan pengawasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menerbitkan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengawasan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pelaksana Pengawasan memiliki tugas untuk merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan pengawasan di Balitbangwas PIAT. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengawasan memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengawasan serta kegiatan lain yang mendukung dan terkait.
  2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kegiatan pengawasan.
  3. Melaksanakan pengawasan pada implementasi di bidang-bidang yang menjadi unggulan Balitbangwas PIAT.
  4. Memfasilitasi dan memediasi para guru dan tenaga kependidikan dengan pimpinan pesantren melalui penyediaan dana yang bersumber dan sesuai dengan APB pesantren untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya melalui kegiatan monitoring dan supervisi.
  5. Mengarahkan dan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kepakarannya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun usulan rekomendasi, saran atau masukan sesuai dengan hasil pengawasan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris Biro Pengawasan bertugas dalam memberikan dukungan teknis dalam rangka memperlancar kegiatan pengawasan dan publikasi hasil pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Biro Penelitian memiliki fungsi:

  1. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan administrasi, keuangan, dan kerumahtanggan Biro Pengawasan.
  2. Mempublikasikan hasil-hasil pengawasan baik melalui jurnal, seminar, workshop dan sebagainya baik yang bertaraf nasional maupun internasional.
  3. Mempersiapkan naskah-naskah dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Biro Pengawasan
  4. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat Biro Pengawasan
  5. Menyusun laporan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Biro Pengawasan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.