Tentang Balitbangwas Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran

_

Kami pemikir dan pelopor dalam mengkaji dan mengembangkan formulasi peningkatan PIAT

Dibalik Lembaga Balitbangwas PIAT

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang lahir sejalan dengan perkembangan agama Islam dan kebutuhan masyarakat. Pesantren dilahirkan atas kesadaran terhadap kewajiban menyebarkan ajaran Islam dan mencetak kader-kader ulama. Sebagai lembaga pendidikan, Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran (PIAT) merupakan salah satu pesantren yang berperan aktif dalam menyebarkan ajaran Islam dan mencetak para da`i yang kokoh dan tanggap terhadap perubahan zaman.

Sejak didirikan pada tahun 1986, Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran bercita-cita menjadi salah satu pesantren terbaik di wilayah Nusantara maupun mancanegara yang bermanhaj Salaful Ummah. Untuk mencapai cita-cita tersebut, berbagai upaya telah dilakukan hingga Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran berkembang dan berhasil meraih banyak prestasi membanggakan serta mendapat apresiasi positif dari masyarakat luas.

Memasuki usia seperempat abad, Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran terus melakukan berbagai kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan. Dalam rangka merealisasikan kegiatan tersebut, maka dibentuklah suatu lembaga bersifat formal, edukatif dan otonom yang berafiliasi kepada Yayasan Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran dan berperan melakukan kajian, penelitian, pengembangan serta pengawasan terhadap mutu Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran. Lembaga ini diberi nama Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pengawasan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran, yang selanjutnya disingkat Balitbangwas PIAT. Diharapkan lembaga ini dapat berperan sebagai pemikir, berposisi lebih awal (pelopor) dalam mengkaji dan mengembangkan formulasi peningkatan Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran secara khusus dan umat Islam secara umum.

Tugas Pokok

Sejalan peran aktif Biro Penelitian dalam mendukung Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran menuju pondok pesantren Islam terbaik di wilayah Nusantara maupun Mancanegara yang bermanhaj Salaful Ummah (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah), maka Balitbangwas PIAT mengemban tugas sebagai berikut:

Menentukan arah penelitian dan pengembangan Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan implementasi penelitian dan pengembangan di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang
Mengkoordinasi penelitian dan pengembangan dalam dunia pendidikan
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam rangka mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerjasama antar lembaga pendidikan baik di dalam dan di luar negeri.
Melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan melalui publikasi ilmiah
Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua aktifitas pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengawasan di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang
Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan yang diselenggarakan di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang
Menghimpun para peneliti dan pengembang di Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang
Melakukan koordinasi dengan sekolah/madrasah guna menjamin relevansi antara kegiatan penelitian dengan kegiatan pendidikan
Mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan

Tujuan

  1. Terwujudnya hasil kerja penelitian dan pengembangan yang berkualitas berupa konsep, sistem, masukan, rekomendasi atau hasil lainnya yang berguna sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengembangan Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang.
  2. Implementasi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan Balitbangwas PIAT sebagai upaya peningkatan kualitas mutu Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang
  3. Terbentuknya SDM yang berkualitas dan profesional di lingkungan Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang yang didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana.
  4. Menerbitkan hasil kajian dan penelitian seputar dakwah, tarbiyah, hukum islam, muamalah, bahasa Arab dan permasalahan lainnya kepada masyarakat umum.
  5. Terjalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar lembaga di lingkungan Pesantren Islam Al -Irsyad Tengaran Pusat dan Cabang maupun lembaga-lembaga lain di luar lingkungan pesantren.