Syarat Anggota

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengajukan permohonan keanggotaan dan memenuhi syarat administrasi.
  3. Membayar iuran sesuai ketentuan organisasi.
  4. Mematuhi peraturan dan kode etik Asosiasi.Keanggotaan
  5. Hak Anggota:Mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan kegiatan asosiasi.
  6. Menyampaikan usulan dan pendapat dalam rapat anggota.Keanggotaan

Hak Anggota

  1. Mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan kegiatan asosiasi.
  2. Menyampaikan usulan dan pendapat dalam rapat anggota.

Kewajiban Anggota

  1. Menjaga nama baik organisasi.
  2. Membayar iuran secara berkala.Keanggotaan
  3. Manfaat Keanggotaan
  4. Akses prioritas pada pelatihan dan sertifikasi profesi.
  5. Dukungan dan advokasi profesi pengasuh pesantren.
  6. Jaringan kolaborasi nasional antar lembaga pesantren.
  7. Akses sumber daya, riset, dan publikasi bidang kepengasuhan.
  8. Peningkatan kapasitas dan pengakuan profesional di tingkat nasional.

Tertarik untuk menjadi anggota?
Silakan klik tautan berikut untuk melihat panduan pendaftaran secara lengkap. Klik Disini